JAKARTA - PN, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, di balik aksi premanisme kelompok John Kei di Cengkareng dan Green Lake City, Tangerang, ternyata motifnya dilatar belakangi urusan kelaurga antara John Kei dan Nus Key, Kata Nana dipolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 22/06/20.
Menurut Nana, dalam melancarkan aksinya, kelompok John Key ini sudah merencanakan terlebih dulu untuk menyerang kelompok Nus Key di dua lokasi di Cengkareng.
“Sudah ada perencanaan dari para pelaku sesuai arahan John Key,” tutur Nana.
Selain itu, kelompok ini juga melakukan tembakan selama tujuh kali, sehingga menyebabkan satu korban tewas.
“Jadi yang tewas satu itu kelompoknya Nus Key, ini kasus terus kita dalami,” tutur Nana.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa penyerangan dan penganiayaan terjadi hampir bersamaan di dua lokasi berbeda pada Minggu siang Selain, Penyerangan dan penganiayaan itu dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal di Green Lake City, Tangerang Kota dan Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam sebuah video yang diunggah di media sosial, perekam video mengatakan banyak orang memakai topeng berkumpul dan memecahkan kaca mobil di kawasan Green Lake City, juga video lainnya, terlihat petugas sekuriti (satpam) menutup pintu gerbang. Namun, gerbang tersebut diterobos mobil.
Sementara itu, polisi menyebut seorang pria berinisial Yustus Corwing (46) tewas dibacok di Jalan Raya Kresek, Cengkareng, Jakarta Barat. Korban yang sedang mengendarai sepeda motor dihadang oleh lima orang tak dikenal, Sementara it's, Kelimanya diketahui membawa senjata tajam jenis parang. Kemudian, mereka menyerang korban hingga korban terkena sabetan senjata tajam.
Korban masih berusaha kabur dari serangan para pelaku, namun kelima pelaku terus mengejarnya. Korban pun berhasil ditangkap oleh para pelaku hingga dibacok dan dilindas menggunakan mobil.
Selanjutnya, para pelaku melarikan diri. Sementara itu, korban tewas dalam perjalanan ke Rumah Sakit Puri Kembangan, Jakarta Barat.
John Refra alias John Kei sebelumnya terlibat perkara pembunuhan dan sempat enam tahun dipenjara di Pulau Nusakambangan, desember 2019, John Kei mengantongi pembebasan bersyarat Dan Pembebasan bersyarat untuk John Kei itu berdasar surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.
“Jhon Kei berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 723K/PID/2013 dipidana 16 tahun karena kasus tindak pidana melanggar Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, menjalani pidana di Lapas Permisan Nusakambangan, mendapat remisi 36 bulan 30 hari,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Ade kusmanto. (Red/ps)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar