Jakarta, PN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka di
Muara Enim,
Provinsi Sumatera Selatan. Penangkapan init erkait kasus suap pembangunan jalan yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif H. Ahmad Yani.
"Penangkapan duat ersangka hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muara Enim atas nama tersangka Ramlan Suryadi Plt Dinas PUPR dan tersangka Aries HB Ketua DPRD Muara Enim," ujar Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Minggu (26/4) malam.
Firli kembali mengatakan penangkapan dilakukan padahari Minggu (26/4) pagi.Namun, dirinya tak menjelaskan lebih lanjut mengenai latar belakang identitas dua tersangka yang ditangkap.
" Minggu pagi tanggal 26 April 2020 pukul 07.00 WIB dan 08.30 WIB di rumah tersangka di Muara Enim " ujar Mantan Kapolda Sumatera Selatan dengan tegas" "Hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup sehingga KPK dapat menemukan kedua tersangka tersebut," Dalam perkara ini, Ahmad Yani dituntut tujuh tahun penjara atas kasus dugaan suap proyek senilai Rp130 miliar pada sidang virtual yang diselenggarakan online oleh Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (21/4).
Selain tuntutan pidana penjara, Yani pun dituntut denda Rp 300 juta subside enam bulan penjara dan wajib mengembalikan kerugian Negara senilai Rp 3,1miliar.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menuntut agar hakpolitik Yani dicabut. "Terdakwa telah menyalahgunakan wewenang yang ada sebagai kepala daerah.Jadi hak politik yang dicabut adalah wewenang untuk dipilih atau maju kembali. Sedangkan untuk memilih tetap bisa," ujar JPU KPK Roy Riyadi. Roy mengatakan tuntutan terhadap Ahmad Yani dijatuhkan berdasarkan pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 1.
"Dengan tuntutan penjara tujuh tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan serta membaya rkerugian Negara Rp 3,1 miliar. Kalau terdakwa tidak membayar akan disita melalui Aset dan jika Aset tidak mencukupi maka masa tahanan terdakwa ditambah satu tahun," Pungkas Roy.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar