Berita Utama

lesing langgar keputusan kapolri dan Peraturan Menteri Keuangan dapat di proses Hukum pidana

 

Baturaja -- PN,  Semakin meraja lelanya dari pihak oknum colektor leasing terhadap Debitor / nasabah dalam melakukan penarikan kendaraan kredit di Kabupaten Ogan Komering Ulu , Agus Maulana Ketua DPD Sumsel LSM Geram Banten Indonesia dan Susanto.SH.Ketua LSM SIKAP INDONESIA, dalam hal ini meminta  Kapolres Oku untuk tegas  tegakan KUHP bagi  Leasing yang melanggar presodur aturan penarikan sesuai dengan keputusan kopolri No 8 tahun 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012

Menurut Ketua LSM Sikap indonesia  Susanto SH  Menyampaikan proses penarikan kendaraan sebenarnya sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam laman resmi Divisi Humas Polri, aturan tersebut tertulis beberapa ketentuan terkait debt collectordan leasing, di antaranya:

Tidak menarik/mengeksekusi kendaraan konsumen sebelum melalui pengadilan.
Tidak menarik/mengeksekusi objek jaminan.fidusia (rumah, kendaraan, dll) secara sepihak.
Perusahaan kredit harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.
Selain itu jelas susanto , dijelaskan juga ancaman hukum yang bisa dijatuhkan kepada leasing dan serta debt collector yang melanggar atau tidak sesuai prosedur dalam penarikan kendaraan. Mereka bisa dikenakan sanksi dengan pasal:

Pasal 368 KUHP tentang perampasan.

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

" Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri"

Jadi, jika terlibat masalah dengan leasing atau debt collector lalu mengalami hal-hal di atas, kamu bisa segera melapor kepada pihak yang berwajib atas apa yang kamu alami.fungkas susanto

Di tempat terpisah Ketua Dewan Perwakilan Deerah ( DPD ) Sumsel  LSM Geram Banten Indonesia , Agus Maulana menyikapi hal ini terkait dengan pemberitaan beberapa waktu yang lalu tentang dugaan  kasus yang dialami oleh Triwahyuni warga tanjung baru yang mengalami penarikan Mobil yang masih dalam masa kredit ditarik secara sepihak yang mana permasalahan ini sudah dilaporkan ke Polres OKU , Dengan Laporan : Lp – B/ 63/V /2020/Sumsel/ SPKT OKU/ tanggal 5 Mei 2020 tentang dugaan Pencurian Pasal 362 KHUP Oleh Oknum R Karyawan SMS Finance Pelapor Triwahyuni Binti Suparno.

Sehingga Agus Maulana meminta kepada kapolres oku agar segera meninda lanjuti sesuai dengan prosedur  aturan hukum yang berlaku . Hal ini supaya tidak terulang kembali di wilayah Hukum Polres OKU serta dapat segera mensosialisasikan aturan tersebut terhadap masyarakat agar masyarakat kabupaten OKU mengetahuinya.(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Publik Nusantara Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.