Berita Utama

Sosialisasi Perluasan Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji Diharapkan Dapat Berfungsi Sebagai Bendungan Serba Guna

MUARA DUA OKUS -- PN, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Hermansyah Said, S.Ip. Hadiri Sosialisasi lanjutan kepada Masyarakat atas Rencana Perluasan Pembangunan Bendungan Tiga dihaji di Desa Perek’an dan Desa Selabung Belimbing Jaya Kecamatan Mekaku Ilir, Senin (22/06/2020).

Bertempat di Balai Desa Perek’an turut hadir dalam kesempatan ini Kadin PMPTSP, Kadin Perkim, Kepala UPTD KPH Wilayah VII Mekakau Saka, Camat Mekakau Ilir, Kepala Desa Perek’an dan Kepala Desa Selabung belimbing jaya, Kapolsek, Kepala Dinas Pertanian, beserta jajaran Pemerintah Kecamatan Mekakau Ilir dan Peserta Sosialisasi.

Dalam sambutanya Camat Mekakau Ilir , ia Mengucapkan Selamat datang kepada Tim dari Kabupaten, kami dari jajaran Pemerintah Kecamatan maupun Masyarakat Mekakau ilir sangat mendukung atas rencana Perluasan Pembangunan Bendungan Tiga dihaji, Semoga dengan adanya Sosialisasi ini bisa membuat Masyarakat Paham dan mengerti atas rencana Pembangunan Bendungan tiga dihaji ini. dan semoga atas kerja sama kita semua bisa membuat rencana bangunan ini berjalan sesuai harapan kita bersama, Ucapnya 

Hermansyah Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, menyampaikan Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji di rencanakan berfungsi sebagai bendungan serba guna dalam upaya terselengaranya kegiatan konservasi, pemenuhan kebutuhan air baku, irigasi dan pengendalian banjir serta sarana lainnya. Upaya kegiatan dimaksud merupakan tugas Pemerintah pusat dalam hal ini BBWSS VIII, jelasnya 

" Dasar Kegiatan Sosialisasi ini dari Surat Keputusan Bupati OKU Selatan Nomor: 302/KPTS/DPMPTSP/TPPT.II/V/2020 tentang Pembentukan Tim Persiapan Pengadaan Tanah Untuk Perluasan Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji seluas +- 334,62 Hektar yang Terletak di Kecamatan Tiga Dihaji dan Kecamatan Mekakau Ilir Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan "

Adapun Tugas Tim dalam kegiatan ini Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Pasal 10, Yaitu Melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan, Melaksanakan pendataan awal lokasi rencana pembangunan, Melaksanakan konsultasi publik rencana pembangunan dan Menyiapkan penetapan lokasi, Mengumumkan penetapan lokasi pembangunan serta Melaksanakan tugas lain yang terkait persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang ditugaskan oleh Gubernur.


" Tahapan kegiatan pembangunan bendungan melalui pengadaan tanah yang di awali kegiatan Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan dan Pelaporan. Letak dan Luas tanah yang dibutuhkan Area untuk Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji terletak di Kecamatan Tiga Dihaji (Desa Sukabumi) dan Kecamatan Mekakau Ilir (Desa Pere’an dan Selabung Belimbing Jaya). Dengan Luas tanah yang dibutuhkan 334,62 Ha " .

Selain itu,  Maksud dan tujuan rencana Pembangunan Bendungan Tiga Dihaji direncanakan berfungsi sebagai bendungan serbaguna, dalam upaya terselengaranya kegiatan konservasi, pemenuhan kebutuhan air baku, irigasi, pengendalian banjir, dan PLTA serta sebagai sarana prasarana olah raga dan wisata air. ( Red/DKDI )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Publik Nusantara Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.