Berita Utama

Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Digugat Mantan Ketua Komisi Informasi, Komisioner KI Anggap Itu Hak Warga Negara




PALEMBANG -- PN, Pelantikan lima Komisoner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru, mulai dipersolkan salah satu peserta seleksi Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumsel yang gagal dalam proses seleksi yang dilaksanakan tim seleksi. Dimana, Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru No.239/KPTS/Diskominfo/2020 tentang Keanggotaan Komisi Informasi Provinsi Sumsel Periode 2020-2024, mendapat gugatan dari mantan Ketua Komisi Informasi Sumsel 2015-2019, Herlambang.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, dalam gugatan tersebut, Gubernur diduga kuat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain melanggar Pasal 8 ayat 1, huruf c, Peraturan Komisi Informasi (Perki) No.4/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.


Salah satunya, mempersoalkan SK terhadap dua orang anggota Komisioner KI, yang merupakan anggota Partai Politik yakni atas nama M. Fathony yang pernah menjadi calon legislatif dari Partai Demokrat pada Pemilu 2019 untuk DPRD Sumsel dan Joemartine Chandra yang merupakan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ogan Ilir pada Pemilu 2014.


Hal itupun mendapat sikap dari kedua komisioner, salah satu Komisoner, Joemartine Chandra menganggap gugatan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumsel periode 2015-2019 yang tidak lolos seleksi tersebut, hak setiap warga negara. "Silakan saja, karena itu hak setiap warga negara, silakan nanti dibuktikan di pengadilan," ungkapnya.


Joe mengatakan, soal partai politik, sudah diklarifikasi tim seleksi pada saat uji publik. Artinya, semua persyaratan telah diperiksa. "Saya tidak pernah lagi berpartai sejak tahun 2014. Jikapun benar, didalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi dalam Pasal 9, tidak diatur terkait dengan persyaratan calon peserta tidak berpartai," ungkapnya.
Hal yang sama juga disampaikan, M Fathony saat dihubungi via telp, dimana dalam Peraturan Komisi Informasi dalam Pasal 9, tidak disebutkan terkait keanggotaan partai politik."Dalam pasal tersebut yang ada, bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik apabila menjadi anggota Komisi Informasi. Soal saya disebutkan pernah di Parpol, saya sudah lama mengundurkan diri sebelum saya mendaftarkan diri menjadi peserta seleksi," tuturnya.
Fathony juga menganggap hal yang wajar dan itu adalah hak warga negara Indonesia. Biar nanti pengadilan yang membuktikan.


Gugatan yang disampaikan bagi Fathony, bagian dari demokrasi. Karena semua berjalan sesuai dengan koridornya. "Didalam berita itu juga disebutkan ada pansel yang merupakan anggota partai. Kenapa yang bersangkutan tdak pernah mengajukan keberatan disetiap tahapan, jika memang ada yang salah dalam tahapan seleksi," tandasnya. (Red/Rill Jon)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Publik Nusantara Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.