LANDAK – PN, Dalam rangka menindaklanjuti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak mengelar rapat gabungan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dilaksanakan pada ruang rapat utama. Kamis (09/07/2020).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Heri Saman didampingi Wakil Ketua DPRD, seluruh anggota Badan Anggaran DPRD, dihadiri oleh Sekda Landak, Vinsensius bersama TAPD serta beberapa Kepala OPD terkait lainnya. Dalam rapat tersebut Ketua DPRD mengatakan akan membahas Raperda untuk segera disahkan.
"Dalam rapat ini kita akan membahas Raperda LPJ APBD Tahun Anggaran 2019. Hal ini kita laksanakan sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang diatur oleh peraturan perundangan undangan, dimana dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang sudah disampaikan pemerintah daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memuat tentang Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Silpa, dan Neraca, selain itu juga memuat tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang mendapat predikat Wajar Tanpa Pengucalian (WTP). Sehingga semua ini perlu disahkan," ucap Heri Saman.
Lebih lanjut Heri Saman juga mengatakan bahwa tujuan dari pengesahan Raperda menjadi Perda tersebut dipercepat karena masih banyak yang akan dilaksanakan pada agenda berikutnya.
“Selain itu perlunya disahkan menjadi perda setelah melalui rangkaian diskusi yang cukup detail tentang raperda tersebut baik itu dari seluruh Anggota Banggar DPRD Landak dan jawaban penjelasan dari TAPD, akhirnya rapat gabungan ini dapat menyimpulkan bahwa raperda tersebut dapat disepakati dan di setujui SiLPA sebesar Rp. 58.127.434.677,33,” jelasnya.
Laporan : FERRY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar