BATURAJA OKU -- PN. Bupati OKU
Drs Kuryana Azis mengikuti Video Conference Rakor Pilkada Serentak tahun 2020 bersama
Mendagri bertempat di ruang induk Rumah Dinas Bupati OKU (Jumat,
05/06/2020).
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan (Polhukam) Moh Mahfud MD memastikan jika pelaksanaan Pilkada serentak
yang diselenggarakan pada bulan Desember 2020 akan tetap berlangsung atau
berjalan seperti biasa dan tidak terhambat dengan adanya wabah virus Corona
(Covid-19).
Tidak ada perubahan rencana, jadwal Pilkada Serentak
yang akan berlangsung bulan Desember itu masih terjadwal seperti biasa dan
persiapan teknis operasionalnya, persiapan politisnya, persiapan keamanan, dan
hukumnya sekarang berjalan seperti biasa.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jend. Pol. (Purn)
Prof. Drs. H. Tito Karnavian. M.A, Ph.D menyampaikan Pemerintah tetap melaksanakan
Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 meski berada di tengah kondisi
pandemi virus Corona (Covid-19). Alasan pemerintah tetap menggelar Pilkada Serentak
karena pandemi Covid-19 belum diketahui kapan akan berakhir.
Hal tersebut berdasarkan hasil rapat Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, bersama Komisi II DPR RI dan Penyelenggara
Pemilu.
Mendagri Tito Karnavian bersama para penyelenggara
Pemilu menyepakati pemungutan suara Pilkada Serentak untuk dilaksanakan pada 9
Desember 2020.
Kesepakatan pemungutan suara pada 9 Desember (2020)
tentu diambil berdasarkan pertimbangan dari Penyelenggara Pemilu dalam hal ini
KPU, dan juga atas saran dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19.
Pemungutan suara yang semula diselenggarakan pada 23
September 2020 menjadi 9 Desember 2020 tersebut berimplikasi pada tahapan
Pilkada yang juga bergeser dan akan kembali dimulai tahapannya pada 15 Juni
2020.
Tito berujar pemungutan suara dijamin dengan penerapan
protokol kesehatan yang ketat sehingga tidak mengganggu keselamatan, kesehatan,
dan proses demokrasi yang berjalan di 270 daerah.
Protokol kesehatan dan koordinasi dengan Gugus Tugas
tetap harus dijalankan, sehingga pada saat dimulainya kembali tahapan pada 15
Juni nanti, semuanya berjalan sesuai dengan prosedur protokol kesehatan.
Pramono Ubaid Tanthowi Selaku Komisioner KPU RI
menyampaikan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020, pemilihan serentak Pemilukada tahun 2020
tahapan Pemilu akan dimulai 15 juni 2020 mendatang, serta menyiapkan seluruh
tahapan-tahapannya sampai 9 Desember itu harus sudah siap 100%.
Ketua KPU RI dalam pembukaan rakor menyampaikan agar
KPU Kabupaten/Kota penyelenggara pemilihan serentak menyiapkan langkah-langkah
antisipatif serta penghitungan kembali anggaran untuk penyelenggaraan pemilihan
dalam situasi pandemi Covid-19 demi keamanan para penyelenggara beserta pemilih
nantinya.
KPU sedang intensif koordinasi dengan Gugus Tugas dan
Kemenkes merumuskan protokol Covid-19 pada setiap tahapan. Penyesuaian
memperhatikan tiga hal, yaitu aspek regulasi, aspek teknis dan aspek
sosialisasi atau edukasi. Adanya protokol kesehatan ini tentunya akan menambah
anggaran yang nantinya akan disesuaikan.
Pemilu ini akan dilaksanakan dengan persyaratan
protokol kesehatan yang dituangkan di dalam PKPU.
Ini tentunya membutuhkan biaya yang cukup besar
sehingga kami perlu dukungan dari pemerintah dan DPRD.
Ketua Bawaslu RI Abhan, S.H., M.H. menyampaikan
persoalan daftar pemilih yang kemungkinan tidak akurat jika dilakukan secara
daring (dalam jaringan). Menurutnya,
pengecekan daftar pemilih semestinya dilakukan secara langsung atau 'door to
door' agar lebih akurat. Hanya saja karena melihat kondisi saat ini maka tidak
menutup kemungkinan KPU bakal melakukan pendataan secara daring.
Persoalan kesehatan dan keamanan baik bagi
penyelenggara, masyarakat dan seluruh pihak lainnya. Soal sarana prasarana
kampanye, apakah nanti kampanye yang direncakanan KPU semuanya akan menggunakan
semuanya sistem daring dan apakah bisa diterima oleh seluruh peserta pemilihan
ini jadi catatan juga.
Butuh percepatan, sementara proses Pilkada waktunya sangat
sempit untuk penanganan pelanggaran. Ini tantangan kita maka tahapan dan
kepastian menjadi kunci apakah suatu perkara jika dilaporkan bisa
ditindaklanjuti atau tidak.
Adapula resiko informasi yang erat kaitannya dalam
teknis pelaksanaan, untuk melakukan diseminasi yang memadai, efektif,
sosialisasi, edukasi serta terjamin terkonfirmasi kepada mitra penyelenggara. Agar
kiranya Kepala Daerah tidak menarik petugas ASN yang diperkerjakan di bawaslu,
bawaslu siap mensukseskan Pemilu 2020.
Ketua DKPP RI, Prof Muhammad, Pemilu yang
berintegritas adalah pemilu yang baik penyelenggara, peserta, proses maupun
hasilnya berintegritas. Bukan hanya kemenangan seseorang menjadi Gubernur,
Bupati atau Walikota tetapi proses bagaimana dia memenangkan kontestasi
itu bisa diterima dengan legitimed dan berintegritas di mata
masyarakat.
Inilah keutamaan pemilu berintegritas. Keputusan 9
desember 2020 untuk melaksanakan pemungutan suara harus kita jalankan, harapan
kiranya kita dapat berkomitmen untuk mensukseskan Pilkada 2020. Yang penting
juga kiranya Agar KPU dan Bawaslu mentaati kode etik DKPP dalam melaksanakan
Pilkada 2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar