PONTIANAK – PN, Unit Jatanras dan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan 1 orang diduga Pelaku Tindak Pidana Eksploitasi dan Seksual Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jumat (17/07/2020).
Menurut keterangan penyidik, tindak pidana ini terjadi pada tanggal 02 Juni 2019 terhadap korban berinisial LL yang bekerja di sebuah lapak warung kopi disalah satu pasar di Kota Pontianak yang dipekerjakan oleh pelaku an. MR. Pada saat itu korban berusia 15 tahun dan korban diduga sengaja dijual oleh pelaku kepada laki-laki yang datang ke Lapak Warung Kopi milik pelaku tersebut.
Kapolresta pontianak Kota Kombes Pol Komarudin, S.IK., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP. Rully Robinson Polii, S.IK., membenarkan penangkapan tersebut.“
Kami menerima laporan polisi tertanggal 16 Juli 2020 dari saudara AP yang merupakan ayah dari korban LL, tentang Eksploitasi dan Seksual Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang
Menindak lanjuti Laporan Polisi tersebut diatas, personil Jatanras melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku Tindak Pidana Eksploitasi dan Seksual Anak yang diketahui bernama MR yang berprofesi sebagai pemilik warkop (warung kopi) di salah satu pasar di kota Pontianak.
Dari pengumpulan bahan keterangan dilapangan bahwa pada tanggal 17 Juli 2020 sekitar pukul 01.00 Wib dini hari didapati informasi bahwa yang diduga pelaku MR sedang berada di Jalan Pahlawan Kelurahan Benua Melayu Darat Kecamatan Pontianak Selatan, Mendapatkan informasi tersebut personil Jatanras dan PPA Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota langsung menuju ke alamat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku.
“Berdasarkan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan Tindak Pidana Pelaku Eksploitasi dan Seksual Anak. MR juga membenarkan telah menawarkan korban terhadap laki-laki yang tidak dikenal yang singgah di warung kopinya,” tambah Rully.
Sekarang pelaku Eksploitasi dan Seksual Anak di bawa ke Mapolresta Pontianak Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
Lapora : ferry Gunawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar