Mesuji -- PN, Mirsan Selaku Tenaga Sosial Kecamatan ( TKSK ) Kecamatan Simpang Pematang diduga Lakukan Pungli terhadap Kelompok Usaha Bersama ( KUBE ) yang ada di Desa Mulyo Agung Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji. Dan kini Menjadi Tahanan Polres Kabupaten Mesuji. Jumat ( 17/07/2020 )
Soni Imawan Kepala Desa Mulyo Agung menjelaskan Kepada Awak media bahwa, Ia benarkan adanya Salah Satu Warganya, dan sekali Gus selaku Tanaga Kerja Sosial Kecamatan ( TKSK Red ) diduga telah melakukan Pungli terhadap kelompok Usaha Bersama. yang terjadi, di desa yang dipimpinya pada saat ini, dan kini kabarnya yang besangkutan telah diamankan oleh pihak Polres Kabupaten Mesuji. imbunya
Kami selaku Kepala Desa setempat mendapat kabar beberapa hari yang lalu jika Msn selaku TKSK red sudah ditahan oleh Polres kabupaten Mesuji, dan saya, juga sempat membesuk yang bersangkutan ke ruang tahanan Polres Mesuji ungkap Soni Imawan
Lanjut Soni Saya Selaku Kepala Desa " sangat menyayangkan atas tindakan yang di lakukan oleh Mirsan,dan semoga ini dapat membuat epek jera, juga dapat membuat contoh untuk yang lainya agar jangan coba - coba melakukan Pungli " Herapnya
Masih, Soni bahwa antara TKSK Misran dan Kelompok KUBE sudah ada kesepakatan damai, Mirsan juga Akan mengembalikan dana KUBE. Namun akan tetapi proses hukum tetap berjalan Sebagai Mana Mestinya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tutupnya.
Laporan : Hariyanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar